MELAWI – Tuntutan masyarakat adat Bajong terkait kebakaran lahan milik masyarakat adat di Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, akhirnya mencapai kesepakatan.
Penyelesaian tuntutan tersebut disepakati melalui pertemuan antara masyarakat adat Bajong, Temenggung Adat, DPD TBBR Kabupaten Melawi, dan manajemen PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA).
Ketua DPDÂ TBBR Kabupaten Melawi, Andrianus Metro Thino, S.IP., M.AP., mengatakan proses penyelesaian tuntutan telah melalui rangkaian mediasi, pertemuan adat, serta komunikasi antara masyarakat, temenggung adat, dan pihak perusahaan.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan besar yang berlangsung di KUD Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Senin, 22 September 2026.
Andrianus mengatakan permintaan masyarakat adat Bajong akan terus dikawal selama tiga bulan. Jangka waktu tersebut menjadi masa maksimal untuk memastikan kesepakatan yang telah dibuat dapat dipenuhi.
Menurutnya, salah satu poin yang disepakati berkaitan dengan ganti rugi terhadap tanaman tumbuh milik masyarakat adat Bajong yang terdampak kebakaran.
Selain itu, kebakaran yang terjadi di kawasan pemakaman adat juga menjadi bagian dari tuntutan masyarakat.
Pihak perusahaan diharapkan segera memenuhi tuntutan tersebut. Penyelesaian juga akan dilanjutkan dengan pelaksanaan ritual adat Pemali.
Andrianus menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian menjadi dasar bagi proses pemenuhan tuntutan masyarakat adat Bajong.
Sementara itu, Humas PT RKA, Samadi, menyatakan perusahaan siap bertanggung jawab terhadap tuntutan masyarakat adat Bajong.
Namun, perusahaan akan melakukan verifikasi kembali terhadap laporan yang disampaikan masyarakat, terutama berkaitan dengan luas lahan dan data lainnya.
Verifikasi tersebut akan dilakukan bersama masyarakat adat Bajong untuk memastikan data yang menjadi dasar pemenuhan tuntutan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Samadi menegaskan bahwa setelah perjanjian ditandatangani, perusahaan menyatakan bertanggung jawab terhadap pemenuhan tuntutan masyarakat adat Bajong.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Bajong, Yohanes Liong, menyambut baik kesepakatan tersebut.
Menurut Yohanes, kesepakatan yang telah ditandatangani menunjukkan adanya tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi keinginan masyarakat adat Bajong.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Mangku dan jajaran pengurus TBBR Kabupaten Melawi yang telah mengawal aspirasi masyarakat adat selama proses penyelesaian berlangsung.
Yohanes turut mengapresiasi PT RKA yang bersedia bertanggung jawab sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Pertemuan tersebut dihadiri Masyarakat Adat Bajong, Temenggung Adat Nanga Kayan, Temenggung Adat Sopan Tonak, jajaran pengurus DPD TBBR Kabupaten Melawi, serta manajemen PT Rafi Kamajaya Abadi.
Dengan adanya perjanjian tersebut, proses pemenuhan keinginan masyarakat adat Bajong selanjutnya akan dikawal selama tiga bulan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

