BOGOR – Dugaan penjualan minuman keras (miras) kembali menjadi sorotan di kawasan Jalan Raya Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor. Sebuah kios yang dari luar tampak seperti tempat penjualan minuman ringan diduga menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol.
Pantauan awak media pada Kamis malam, (01/10/2026), menemukan sejumlah aktivitas yang dinilai perlu mendapat perhatian di lokasi yang berada di jalur utama Jalan Raya Mayor Oking, sekitar samping Kantor Pos Cibinong.
Dari luar, kios berwarna kuning tersebut terlihat seperti kios minuman biasa. Di bagian depan juga terdapat gerobak yang digunakan untuk berjualan es teh.

Namun, aktivitas sejumlah orang di sekitar lokasi menjadi perhatian. Beberapa orang terlihat datang dan menunggu di depan kios. Sebagian pengunjung juga tidak tampak membawa minuman ringan dari tempat tersebut.
Miras Diduga Disediakan di Balik Kios
Berdasarkan penelusuran awak media, diperoleh informasi bahwa lokasi tersebut diduga menyediakan dan menjual berbagai jenis minuman beralkohol.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Jika benar terdapat aktivitas perdagangan miras, aspek legalitas dan perizinannya perlu dipastikan. Pengawasan juga penting dilakukan karena lokasi tersebut berada di kawasan jalan utama yang ramai dilalui masyarakat.
Tampilan kios yang terlihat seperti tempat penjualan minuman ringan juga menjadi perhatian. Di bagian depan terdapat aktivitas penjualan es teh sehingga dari luar lokasi tidak langsung terlihat adanya dugaan penjualan minuman beralkohol.
Pemkab Bogor dan Aparat Diminta Periksa
Dugaan penjualan miras tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Satpol PP, kepolisian, serta unsur terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan jenis kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah tempat tersebut memiliki izin yang diperlukan dan apakah kegiatan perdagangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan hukum terkait penjualan atau pemberian minuman memabukkan juga perlu diperhatikan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran. Salah satu ketentuan yang disebut dalam informasi tersebut adalah Pasal 424 KUHP, sepanjang unsur-unsur hukumnya terpenuhi.
Perlu Kejelasan dari Pengelola dan Instansi Terkait
Hingga informasi ini disusun, dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pengelola kios maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Keterangan resmi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status usaha, perizinan, serta aktivitas yang sebenarnya berlangsung di lokasi.
Awak media akan terus melakukan pemantauan dan berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol tersebut.


