Terkait Dugaan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Unsika, Kuasa Hukum Korban Minta Kedua Institusi Ambil Langkah Sesuai Kewenangan.

Karawang.{Bidikasus.com}— Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) mendapat perhatian dari tim penasihat hukum korban.

Adv. Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., selaku kuasa hukum Hukmal Fajar Malik Mustofa, meminta dua institusi mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing: Polresta Karawang melalui proses penegakan hukum, dan UNSIKA melalui mekanisme pembinaan serta disiplin akademik apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh mahasiswa.

Perkara ini telah dilaporkan ke kepolisian sebagaimana STTLP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, dengan LP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Romadhoni mengatakan lingkungan perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang pendidikan, intelektualitas dan penyelesaian persoalan secara beradab, bukan tempat berkembangnya kekerasan.

“Kami meminta pihak kampus ikut memastikan bahwa persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan internal kampus. Jangan sampai kekerasan terhadap mahasiswa dianggap sebagai persoalan biasa,” tegasnya.

Menurut dia, penanganan internal kampus tidak boleh mencampuri proses pidana, namun kampus tetap dapat melakukan langkah sesuai kewenangannya setelah memperoleh informasi dan bukti yang memadai.

Sementara itu, penyidik kepolisian diharapkan dapat mengusut perkara secara profesional. Polresta Karawang dalam berbagai kegiatan resmi menempatkan pendekatan Presisi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian.

“Kami berharap Bapak Kapolresta Karawang memberikan perhatian agar penyidik yang menangani perkara ini bekerja cepat, transparan dan profesional. Penegakan hukum harus memberikan rasa aman kepada korban dan pada saat yang sama tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan,” ujar Romadhoni.

Menurutnya, langkah cepat bukan berarti mengabaikan prosedur hukum. Justru penyelesaian perkara secara profesional diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun lingkungan kampus.

“Pesan kami sederhana: ungkap fakta, periksa semua pihak secara adil, kumpulkan alat bukti, tentukan peran masing-masing berdasarkan hukum, dan proses siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Hukum harus hadir tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

BACA JUGA  Karyawan Swalayan Tokma Kosambi Panik, Toko Di Lalap Si Jago Merah .

( DRA )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER