Karawang.{Bidikasus.com}-Dugaan pemalsuan tanda tangan yang mencatut nama salah seorang pegawai di Kantor Cabang BRI Karawang mencuat. Persoalan tersebut terungkap setelah kuasa hukum RPH, H. Martin Poerwadinata, SH, bersama Pemimpin Redaksi Media Nuansa Metro mendatangi Kantor Cabang BRI Karawang untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait dokumen yang dipersoalkan.
RPH melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada Surat Berita Acara Penjelasan Performance Improvement Program (PIP) PL 5 Tahap 1 yang di dalamnya tercantum tanda tangan atas nama RPH.
Dalam dokumen tersebut terdapat empat tanda tangan, masing-masing atas nama AP selaku Pemimpin Cabang, AGF selaku Manajer Operasional dan SSS selaku Saksi 2, serta tanda tangan yang tercantum atas nama RPH.

Kuasa hukum RPH, H. Martin Poerwadinata, menegaskan bahwa kliennya merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
“Pengakuan dari klien kami RPH, dirinya tidak merasa menandatangani surat PIP PL 5 Tahap 1 itu. Menurut RPH, setelah dicek, surat tersebut dikirimkan ke Diklat Kanwil wilayah Jakarta dan diteruskan ke kantor pusat BRI,” ujar Martin kepada Nuansa Metro.
Manajer Operasional BRI: Saya Tidak Melihat Saat RPH Menandatangani
Klarifikasi kemudian dilakukan pada Rabu, 16 September 2026. Martin bersama Pemimpin Redaksi Media Nuansa Metro mendatangi Kantor Cabang BRI Karawang dan ditemui oleh Manajer Operasional AGF.
AGF menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai perwakilan Pemimpin Cabang Ardika Prasetyo yang saat itu disebut sedang menjalankan tugas di luar kantor.
“Perkenalkan Pak, saya Fahmi yang juga mewakili Bapak Pimpinan Cabang yang sedang ada tugas di luar kantor,” kata AGF mengawali pertemuan.
Dalam kesempatan tersebut, Martin memperkenalkan dirinya sebagai kuasa hukum RPH dan menyampaikan maksud kedatangannya bersama pihak media untuk meminta penjelasan mengenai tanda tangan yang dipersoalkan.
“Saya H. Martin, kuasa hukum dari RPH dan ini rekan saya Pak Endang Nupo dari media Nuansa Metro. Bertujuan ingin konfirmasi terkait adanya dugaan tanda tangan palsu atas nama klien saya RPH yang tertera di surat PIP PL 5 Tahap 1,” ungkap Martin.
Menanggapi hal tersebut, AGF mengakui bahwa tanda tangannya memang tercantum dalam dokumen tersebut sebagai saksi pertama.
Namun, AGF juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung proses pembubuhan tanda tangan RPH dalam dokumen tersebut.
Ia mengaku hanya diminta menandatangani dokumen sebagai saksi dan tidak melihat secara langsung apakah RPH benar-benar membubuhkan tanda tangan pada saat itu.
“Saat itu saya disodorkan surat PIP PL 5 Tahap 1 untuk ditandatangani sebagai saksi. Namun saya akui juga bahwa saya tidak melihat saat RPH menandatangani surat tersebut. Jadi, saya hanya tinggal menandatangani saja. Tidak tahu apakah tanda tangan RPH itu asli atau palsu,” ujar AGF.
Dokumen Sempat Hendak “Take Down”
Pernyataan AGF tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan yang kini dipertanyakan oleh pihak RPH.
Pasalnya, menurut AGF, setelah dokumen tersebut dikirimkan ke pihak pusat, sempat muncul rencana untuk menarik atau take down dokumen tersebut karena adanya persoalan terkait tanda tangan.
“Saat itu setelah dikirim ke pusat sebenarnya mau di-take down karena masalah itu tadi,” aku AGF.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan dokumen PIP PL 5 Tahap 1 tersebut sebelumnya telah diketahui dan sempat hendak dilakukan perbaikan.
Namun, mengenai siapa yang membubuhkan tanda tangan atas nama RPH serta bagaimana tanda tangan tersebut dapat tercantum dalam dokumen resmi, masih menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
BRI Karawang Akui Ada Kesalahan
Dalam pertemuan tersebut, AGF juga menyampaikan pengakuan bahwa telah terjadi kesalahan dalam proses administrasi dokumen tersebut.
Ia bahkan menyebut adanya unsur kecerobohan dari pihaknya dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi dengan RPH maupun kuasa hukumnya.
“Kami mengakui atas kesalahan ini. Ini memang salah kami. Namun kami berharap ada titik temu dalam masalah ini, dengan cara duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Tidak perlu diekspos dulu lah, Pak. Nanti hasil pertemuan ini akan saya sampaikan kepada pimpinan. Secepatnya kami juga akan menghubungi RPH atau Pak Martin sebagai kuasa hukumnya,” harap AGF.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang penyelesaian antara pihak RPH dengan manajemen Kantor Cabang BRI Karawang.
Meski demikian, persoalan mengenai keaslian tanda tangan tetap menjadi substansi utama yang dipersoalkan.
Sebab, tanda tangan yang dipermasalahkan tercantum dalam dokumen resmi yang disebut telah dikirimkan ke pihak internal BRI di tingkat wilayah hingga pusat.
Kuasa Hukum Minta Persoalan Dibuka Terang
“H. Martin Poerwadinata, kuasa hukum RPH menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kesalahan administratif. Kejelasan mengenai proses pembuatan, penandatanganan, pengiriman hingga keberadaan dokumen tersebut perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
Terlebih, RPH secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen PIP PL 5 Tahap 1 sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Karena itu, pihak RPH masih menunggu tindak lanjut dari manajemen BRI Karawang sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Jika penyelesaian secara internal tidak menemukan titik terang, persoalan mengenai dugaan penggunaan tanda tangan yang bukan milik RPH tersebut berpotensi menempuh mekanisme hukum sesuai langkah yang akan dipilih pihak yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini ditulis, substansi utama yang masih menjadi tanda tanya adalah siapa yang membubuhkan tanda tangan atas nama RPH, dalam kondisi RPH mengaku tidak pernah menandatanganinya, serta bagaimana dokumen tersebut dapat masuk dalam proses administrasi dan diteruskan ke internal BRI.
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan ini murni merupakan kesalahan administrasi, kelalaian prosedur, atau terdapat persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak BRI Karawang berjanji akan menghubungi pihak RPH, namun hingga berita ini diturunkan belum ada langkah lanjut yang terlihat.Tim Media Nuansa Metro akan terus mengawal perkembangan atau persoalan kasus tersebut.
( DRA )


