Deadline – Tobat Perangin-angin dituntut 1 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barung Kersap. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis, 12 Februari 2026.
Sidang ini menjadi babak penting dalam perkara hukum yang menjerat Kepala Desa Barung Kersap tersebut. Agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo.
Tobat Perangin-angin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, didakwa menggunakan surat palsu untuk melengkapi dokumen APBDes tanpa prosedur yang sah. Dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan pencairan dana transfer Tahap I Tahun 2023 untuk Desa Barung Kersap.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Ruth Ulam Sari, S.H., dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tobat Perangin-angin Dituntut 1 Tahun Penjara
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tobat Perangin-angin bersalah menggunakan surat palsu. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Selain itu, jaksa meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan. Jaksa juga memohon agar barang bukti dalam perkara ini digunakan dalam perkara lain atas nama Bayu Andika Perangin-angin. Biaya perkara sebesar Rp2.000 dibebankan kepada terdakwa.
Barang bukti yang diajukan meliputi satu berkas dokumen persyaratan penyaluran dana transfer ke desa Tahap I Tahun 2023. Termasuk di dalamnya sejumlah Keputusan Bupati Karo tentang peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa serta pengangkatan Kepala Desa Barung Kersap periode 2023–2029.
Kasus ini berfokus pada dugaan penggunaan dokumen yang dipalsukan untuk melengkapi syarat administrasi pencairan dana desa. Dana transfer tahap pertama tahun 2023 tersebut merupakan bagian dari mekanisme pendanaan pemerintah kepada desa yang wajib memenuhi persyaratan administratif sesuai aturan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Sidang lanjutan akan menentukan arah akhir perkara ini sebelum putusan dijatuhkan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dokumen APBDes yang berkaitan langsung dengan dana desa. Proses hukum masih berjalan dan putusan akhir akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan selesai.


