Bareskrim Polri Tetapkan Anak SB Sebagai Tersangka Tambang Emas Ilegal

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka kasus tambang emas ilegal. Kedua tersangka berinisial DHB, yang merupakan direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022, dan VC selaku direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 hingga ini.

Bareskrim Polri menetapkan DHB sebagai tersangka yang merupakan anak kandung dari SB yang juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka tambang emas ilegal. Namun SB sendiri meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan hukum.

“Bareskrim Polri telah menyelidiki dan menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka ayah dari DHB, yakni SB. Namun, SB meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan hukum,” terang Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan persnya, Selasa (12/5/2026) kemarin.

“Saat ini kedua orang tersangka DHB dan VC dalam perkara tindak pidana ini telah bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Lanjutnya, penetapan tersangka VC dan DHB berdasarkan atas alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik. Kedua tersangka juga telah dicegat ke luar negeri.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan upaya hukum pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka,” tegas Ade.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian lingkungan maupun kekayaan negara. Penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas.

BACA JUGA  Tambang Ilegal Seret Nama Sherly Tjoanda, Terancam Pidana dan Denda Rp500 Miliar

“Penyidik juga berkerjasama dengan PPATK dan instansi lainnya dalam penelusuran transaksi keuangan untuk pengungkapan perkara ini. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal. Ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” paparnya.

Kedua tersangka dikenai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER