Polsek Gunung Putri Terancam Dilaporkan

Bogor I bidikkasus.com  – Pihak ahli waris Mayor Jenderal (Purn) Komar Widjaya Hadipraja berencana melaporkan jajaran Polsek Gunung Putri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan keberpihakan dan keterlibatan oknum polisi dalam pencopotan plang kepemilikan lahan di Jalan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kuasa keluarga ahli waris, Asep Rachmat, menyatakan bahwa tindakan pencopotan plang tersebut dilakukan oleh pihak yang mengklaim lahan (inisial Fit) dengan didampingi aparat kepolisian.

Gunung Putri

“Info dari masyarakat sekitar bahwa yang mencabut adalah Pak Fit sendiri didampingi oleh Kapolsek Gunung Putri bersama timnya,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).

Asep menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah lahan seluas 1.250 meter persegi tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13 Gs 2100/1974.

Selain bukti sertifikat, pihak ahli waris atas nama Weanny Komar juga mengklaim taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2025.

Menurut Asep, pencopotan plang secara sepihak merupakan tindakan yang melangkahi aturan hukum, karena wewenang eksekusi berada di tangan pengadilan.

“Tanah yang bersengketa selesaikan dulu secara musyawarah atau hukum. Kalau urusan copot itu kan pengadilan, harus ada eksekusi putusan pengadilan,” ujarnya.

Pihaknya menyayangkan keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi penengah di masyarakat, bukan justru mengawal pihak tertentu untuk bertindak sendiri.

“Rencana minggu besok (laporkan ke Propam). Kita siapkan segalanya, harus matang dulu agar aturan hukumnya dipatuhi,” tegas Asep.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby membantah adanya intervensi negatif dalam peristiwa tersebut.

Menurut Aulia, pihaknya hadir di lokasi hanya untuk memastikan kebenaran klaim kepemilikan lahan berdasarkan permintaan konsultasi dari pihak lain yang juga mengaku memiliki SHM.

“Ada permintaan dari pemilik lahan dan konsultasi ke kita perihal pelepasan plang. Kita ke lokasi untuk cek betul atau tidak itu lahan yang bersangkutan,” kata Aulia.

Aulia juga menegaskan bahwa tindakan pencopotan plang tersebut dilakukan secara mandiri oleh pihak pengklaim, bukan oleh anggotanya.

“Setelah di lokasi kita cek ternyata benar lahan itu sudah ada SHM. Yang copot pemilik lahannya sendiri,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER