Pengadaan Tanah 2019 – 2022 Senilai 41 M Berindikasi Korup

Jakarta, bidikkasus com – Pengadaan tanah tahun 2019 – 2022 apakah yang dimaksud  pembebasan lahan Mesjid Agung Payakumbuh yang berada di Sawah Koreh kel, Pakan Sinayan Kota Payakumbuh.

Bila yang dimaksud pengadaan tanah adalah benar untuk pembangunan mesjid, maka Informasi untuk kepentingan umum akan menjadi rancu di masyarakat, dimana selain dari agama islam, agama lain juga boleh menggunakan atau memanfaatkan mesjid.

Saat ini Kasus tengah diselidiki oleh

Pengadaan
Lahan yg akan digunakan untuk pembangunan mesjid

Kejaksaan Negeri Payakumbuh setelah adanya laporan masyarakat terkait proses pengadaan lahan untuk (kepentingan umum – informasi yg beredar).

Dikutip informasi dari beberapa media :”Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Payakumbuh, Didi Vibaldi Edward, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan fakta dan klarifikasi dari berbagai pihak”.

Pernyataan Didi Vibaldi Edward disambut baik oleh masyarakat sebagai bentuk transparasi informasi publik, dan diharapkan penyelikan tidak sebatas penggunaan anggaran, tetapi dampak dimasyarakat yg dirugikan.

Muhammad Ali Hanafiah alias Juli Binti Martaleni, suku Sikumbang termasuk salah satu Ahli Waris Sawah Koreh, sejak tahun 2022 sampai saat ini menghilang atau dihilangkan.

 

M, Ali putra bungsu dari pasangan Rustam Gani Alm dan Martaleni Alm, diketahui keberadaanya terakhit berada di Rumah Gadang suku Sikumbang (dekat lokasi sawah Koreh).

Keberadaan M. Ali Hanafiah di kota Payakumbuh untuk menuntut hak pembagian uang pembebasan lahan Sawah Koreh senilai 2.8 Milyar yang tak kunjung di terima.

Sementara berdasarkan putusan pengadilan agama Kota Depok, M. Ali dinyatakan tidak dapat melakukan aktifitas yg berkaitan dengan adminitrasi, maka sebagai wali pengampu, hakim pengadilan agama memutuskan kakak kandung Abdul Rachman putra ke 4 sebagai walinya.

Berdasarkan konteks “pengumpulan fakta dan klarifikasi dari berbagai pihak”, pihak keluarga ahli waris meminta pihak kejaksaan mengusut tuntas hilang salah satu anggota keluarga dimulai dengan kedua kakak kandung Syafrudin dan Novian.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER