Deadline – Skandal suap impor barang KW kembali mengguncang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penggeledahan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Skandal suap impor barang KW ini terungkap setelah KPK menggeledah lokasi pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan mendalam atas praktik suap yang diduga melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang. Rinciannya meliputi rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, serta ringgit Malaysia. Seluruh uang tersebut diamankan sebagai barang bukti penting.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Budi, seluruh temuan tersebut akan dianalisis secara detail untuk mengungkap alur suap dan pihak-pihak yang terlibat. KPK memastikan setiap barang bukti akan didalami secara profesional dan transparan.
Skandal suap impor barang KW ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi salah satu pejabat yang ditangkap adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Sehari kemudian, pada 5 Februari, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Keenam tersangka itu diduga terlibat langsung dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.
Para tersangka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Dari unsur DJBC, KPK menetapkan Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo. Keenamnya diduga berperan aktif dalam pengurusan impor barang tiruan dengan imbalan suap.
Menariknya, OTT KPK ini terjadi tidak lama setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan rotasi besar-besaran pegawai di jajaran DJBC pada awal tahun. Purbaya juga diketahui merencanakan rotasi serupa di Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari upaya pembenahan internal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan masih kuatnya praktik korupsi di sektor pengawasan impor. KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar, guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bea dan Cukai serta sistem perdagangan nasional.


