Ojol di Sergai Dihajar hingga Pingsan, Oknum TNI Dilaporkan

Deadline – Penganiayaan tukang ojek kembali mengusik rasa keadilan publik. Seorang tukang ojek bernama Edi Saputra (51) mengaku menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial Koptu B bersama sejumlah warga sipil di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Kasus penganiayaan di Sergai ini terjadi pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Kota Tengah, Kecamatan Serba Jadi. Kuasa hukum korban, Alamsyah, menyebut Edi dipukuli hingga pingsan, disundut rokok, dan mengalami luka serius di sekujur tubuh.

Menurut Alamsyah, oknum TNI Koptu B merupakan personel yang diperbantukan (BKO) untuk pengamanan kebun karet di wilayah tersebut. Saat kejadian, kliennya hanya menjalankan pekerjaan sebagai tukang ojek berbayar.

Peristiwa bermula ketika Edi diminta tetangganya mengantar getah karet ke suatu tempat. Karena tidak mampu membawa sendiri, ia mengajak temannya untuk memegang muatan. Keduanya melintas menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, Edi berpapasan dengan Koptu B. Menurut pengakuan korban, pertemuan itu bukan di dalam areal perkebunan dan getah karet yang dibawa bukan berasal dari kebun.

Saat berpapasan, motor Edi dipepet dan ditendang hingga terjatuh. Rekan Edi melarikan diri, sementara Edi tak mampu bangkit karena tertindih sepeda motor. Tak lama kemudian, sejumlah petugas perkebunan datang menggunakan mobil.

Kuasa hukum menduga korban dituduh mencuri getah karet. Tuduhan itu didasarkan pada pengenalan terhadap rekan korban yang disebut-sebut pernah terlibat pencurian getah di masa lalu. Namun Alamsyah menegaskan, Edi sama sekali tidak tahu-menahu soal asal getah tersebut.

“Klien kami hanya disuruh mengantar dan dibayar sebagai tukang ojek. Tidak ada informasi apakah getah itu milik siapa atau dari mana,” ujar Alamsyah.

BACA JUGA  Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot! Diduga Peras Tersangka Rp375 Juta, 6 Polisi Ikut Ditahan

Alih-alih diberi kesempatan menjelaskan, Edi justru dikeroyok beramai-ramai. Ia dipukuli, diinjak, dan disundut rokok di bagian leher, kepala, dan badan. Meski telah menyatakan dirinya bukan pencuri, penganiayaan tetap berlanjut.

Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan kembali dianiaya hingga tak sadarkan diri. Edi bahkan mengaku diancam akan dibunuh oleh para terduga pelaku.

Dalam kondisi babak belur, korban sempat dibawa ke Polsek Dolok Masihul. Namun pihak kepolisian menolak mengamankan korban karena luka-luka yang parah serta lokasi kejadian yang berada di luar area tugas pengamanan perkebunan.

Para terduga pelaku kemudian membawa Edi ke RS Sri Pamela Tebing Tinggi. Di perjalanan menuju rumah sakit, korban kembali dipukuli hingga pingsan untuk kedua kalinya.

Edi baru sadar keesokan paginya saat sudah terbaring di rumah sakit dengan kondisi diinfus. Wajahnya berlumuran darah, bagian tulang rusuk memar, serta ditemukan bekas sundutan rokok di leher dan kepala.

Sehari setelah kejadian, pihak perkebunan mendatangi korban di rumah sakit dan meminta Edi menandatangani surat pernyataan bahwa luka-lukanya disebabkan kecelakaan lalu lintas, bukan penganiayaan. Dalam kondisi trauma dan tanpa pendamping keluarga, korban akhirnya menandatangani surat tersebut.

Merasa keadilan diinjak-injak, Edi kemudian melaporkan Koptu B ke Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/001/II/2026 tertanggal 1 Februari 2026.

Selain itu, Edi juga melaporkan warga sipil yang diduga petugas perkebunan ke Polres Sergai pada 2 Februari 2026, dengan nomor STTLP/38/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Kuasa hukum berharap seluruh laporan tersebut diproses secara adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih bila dilakukan oleh aparat.

“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk di masyarakat. Korban bukan pencuri. Jangan sampai kekuasaan dipakai secara sewenang-wenang,” tegas Alamsyah.

BACA JUGA  7 Pemasok Solar Tambang Ilegal Dibekuk di Jambi, BBM Disuplai dari Sumbar

Sementara itu, Wakapendam I/Bukit Barisan Letkol Inf Parada Napitupulu menyatakan bahwa Subdenpom I/1-1 masih melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut.

“Masih menunggu proses penyelidikan sesuai pengaduan dari pihak korban. Perlu pendalaman dan penyidikan,” ujarnya.

Parada menegaskan, TNI tidak akan mentolerir pelanggaran. Jika terbukti bersalah, oknum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER