Kasus Habib Bahar bin Smith Memanas, Polisi Tunda Jemput Paksa

Deadline – Kasus Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan. Kepolisian memastikan belum akan melakukan penjemputan paksa terhadap Bahar Smith yang berstatus tersangka dugaan penganiayaan anggota Banser Kota Tangerang.

Kasus Habib Bahar bin Smith saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan polisi menunggu kehadiran tersangka untuk agenda klarifikasi sesuai prosedur hukum.

Budi menyebut penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan bila tersangka tidak hadir pada panggilan pertama. Polisi memilih langkah komunikasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

“Polisi akan mengatur ulang jadwal kehadiran tersangka sesuai waktu yang bisa dipenuhi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 10 Februari 2026.

Kasus Habib Bahar bin Smith menegaskan prinsip kepatuhan hukum. Budi menilai warga negara yang memenuhi panggilan penyidik tidak perlu dijemput paksa. Penjemputan hanya dilakukan bila tahapan hukum terpenuhi.

Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Habib Bahar pada Rabu, 11 Februari 2026. Pemanggilan ini menyusul ketidakhadiran Bahar pada pemeriksaan pertama, Rabu, 4 Februari 2026, dengan alasan penundaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari menyatakan surat panggilan kedua sudah diterbitkan. Ia berharap proses penyidikan berjalan lancar dan objektif.

“Kami akan mengusut perkara ini sampai tuntas,” ujar Raden.

Kasus Habib Bahar bin Smith mendapat perhatian publik karena melibatkan organisasi masyarakat. Raden menyebut Ansor dan Banser mendukung Polri untuk menuntaskan kasus pengeroyokan yang terjadi di Cipondoh sekitar satu bulan lalu.

Ia mengimbau masyarakat menjaga situasi kamtibmas dan tidak terpancing isu liar. Kapolres menyatakan bertanggung jawab penuh atas proses hukum yang berjalan.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penetapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan dan Live TikTok Jadi Alasan Penahanan

Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur menjelaskan status Bahar naik dari terlapor menjadi tersangka setelah gelar perkara. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, penganiayaan, dan turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu Habib Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.

Korban datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Ketika mendekat, korban diduga dihadang pengawal, dibawa ke sebuah ruangan, lalu mengalami kekerasan fisik hingga luka.

Pihak kuasa hukum Habib Bahar membantah versi tersebut. Pengacara Ichwan Tuankotta menyatakan korban bukan anggota Banser, melainkan anggota PWI Laskar Sabilillah.

Ichwan mengklaim memiliki bukti keanggotaan korban dari isi telepon genggam. Ia juga membantah tuduhan pengeroyokan saat korban hendak bersalaman.

Menurutnya, insiden dipicu surat penolakan pengajian Habib Bahar pada 18 September 2025 yang memicu emosi jamaah di lokasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER