Bidikkasus.com – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Melawi menyatakan sikap bersama menyikapi beredarnya informasi yang dinilai belum terverifikasi mengenai Kabupaten Melawi dan Bupati Melawi. Pernyataan tersebut disampaikan di Nanga Pinoh pada Rabu (15/07/2026) malam.
Pernyataan sikap Ormas Melawi dibacakan langsung oleh Ketua Umum Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Kabupaten Melawi, Saleh Tapa. Ia menyampaikan bahwa sikap tersebut merupakan hasil kesepahaman sejumlah organisasi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kondusivitas daerah.
Organisasi yang tergabung dalam pernyataan bersama tersebut terdiri atas Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Melawi, Laskar Pemuda Melayu (LPM) Melawi, Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Melawi, Persatuan Orang Melayu (POM) Melawi, dan Sabang Merah Borneo Melawi.
Saleh Tapa menegaskan bahwa seluruh organisasi tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
“Kami menjunjung tinggi hak setiap warga untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan masukan demi kemajuan daerah sesuai prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Saleh Tapa.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penyampaian informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan keresahan, merusak nama baik, serta memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Setiap pernyataan yang disebarkan, khususnya yang berkaitan dengan Kabupaten Melawi dan Bupati Melawi, harus didukung oleh fakta yang sah, beretika, serta tidak berpotensi merusak nama baik, memicu keresahan, ataupun memecah persatuan,” tegasnya.
Dalam pernyataan tersebut, gabungan organisasi masyarakat juga meminta kepada pemilik akun bernama Syamsul Jahidin agar menghapus konten yang dinilai belum teruji kebenarannya. Selain itu, mereka meminta yang bersangkutan memberikan klarifikasi secara terbuka serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Melawi dalam waktu 3 x 24 jam.
“Kami meminta Saudara Syamsul Jahidin selaku pemilik akun yang menyebarkan konten tidak teruji untuk menghapus unggahan, memberikan klarifikasi terbuka, serta memohon maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Melawi dalam batas waktu tiga kali dua puluh empat jam,” kata Saleh Tapa.
Saleh Tapa juga menyampaikan komitmen organisasi masyarakat untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan di Kabupaten Melawi. Menurutnya, stabilitas daerah merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.
Ia menambahkan, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah disampaikan, organisasi masyarakat akan menempuh langkah sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui jalur hukum maupun lembaga adat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan daerah. Apabila permintaan kami tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum maupun lembaga adat yang berlaku,” ujarnya.
Mengakhiri pernyataannya, Saleh Tapa mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak. Ia berharap ruang digital dimanfaatkan sebagai sarana membangun persatuan, menjaga suasana yang kondusif, serta mendukung kemajuan Kabupaten Melawi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial demi kemajuan dan persatuan Kabupaten Melawi,” tutupnya.


