Karawang.{bidikkasus.com}–
Penjualan bantuan pemerintah (seperti alsintan/traktor, sapi, atau benih) oleh kelompok tani (poktan) adalah tindakan ilegal dan merupakan tindak pidana. Bantuan tersebut adalah aset negara yang ditujukan untuk kelompok, bukan milik pribadi ketua, dan harus digunakan serta dirawat untuk kepentingan anggota.
Aroma kejanggalan mencuat di desa tanjung Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Jawabarat. Bantuan bibit padi diduga di penjual belikan tanpa sepengatahuan dinas pertanian .
Hasil investigasi tim media di lapangan, salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, Bantuan bibit di salah satu kelompok tani wilayah desa tanjung di jual 5 kintal tanpa sepengatahuan dinas pertanian.’katanya.
Minggu ( 26-04-2026 ).
“Berinisial ( Ks ) yang di duga menjual bibit padi bantuan tersebut saat di konfirmasi awak media di rumahnya ia mengakuinya bahwa memperoleh bantuan bibit padi jumlahnya 12 kintal dari ketua Gapoktan desa Tanjung berinisial ( CS ) namun diduga ada pemotongan 2 kintal yang seharusnya mendapatkan 12 kintal, namun yang di terima hanya 10.kiintal .” Ujarnya .
( KS ) Saat di tanya oleh media terkait dugaan penjualan bibit padi 5 kintal ia mengaku, emang iya namun tidak sampai 5 kintal pak.”Katanya.
Penjualan bantuan pertanian tanpa kejelasan administrasi, tanpa pelaporan ke dinas, serta minimnya data serah terima menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apalagi, bantuan pemerintah sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, bukan diperjualbelikan secara bebas.
Hingga berita ini diterbitkan, UPTD Pertanian Kecamatan Banyusari belum dikonfirmasi terkait mekanisme pengawasan, status aset bantuan, serta dugaan penjualan bibit padi oleh kelompok tani tersebut..


