Karawang.{Bidikkasus.com}-Dugaan praktik pungutan biaya yang di Bebankan ke wali murid kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Karawang, Pasalnya diduga terjadi di SMPNi Satu Atap 1 Jayakerta, yang beralamat di Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta kabupaten Karawang jawabarat.
Awalnya dugaan pungutan tersebut Melalui undangan yang dibagikan, lalu Komite berinisial ( AS) diduga memungut Biaya sebesar Rp300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) per siswa, yang dinyatakan dengan dalih sebagai hasil kesepakatan musyawarah di sekolah.

Padahal yang telah di ketahui belum lama ini Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Karawang sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan itu pada bulan Mei.bahkan juga larangan terkait penjualan buku LKS, edaran itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pungutan yang berpotensi membebani orang tua siswa.
Aturan ini bukan tanpa dasar bahwa kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi kuat, seperti Permen Dikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permen Dikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selain peraturan menteri, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung dari Bupati Karawang, yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah, khususnya sekolah negeri yang dikelola pemerintah.
Komite hanya boleh menggalang sumbangan yang bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tanpa paksaan dengan alasan apa pun. Penetapan tarif tetap Rp300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) dalam undangan resmi sudah masuk kategori pungutan liar, bukan lagi sumbangan, sehingga melampaui wewenang dan fungsi komite itu sendiri.
Menurut beberapa orang wali murid, Dana Rp300.000 ( tigaratus ribu rupiah) tersebut di gunakan, untuk keperluan sewa tenda, seserahan, dan nasi kotak. Namun untuk kebutuhan lainnya hingga kini belum dijelaskan secara rinci dan terang, sehingga masih menyisakan tanda tanya besar di benak para wali murid.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat keberatan dengan besarnya biaya tersebut karena, dirasa sangat memberatkan.“Bayarannya sangat memberatkan, karena saya orang tidak punya Pak. Kalau saya orang punya, sih saya tidak akan keberatan mau bayaran berapa saja. Ini mah, boro-boro buat bayar perpisahan Pak, buat makan sehari-hari saja pas-pasan.”Ungkapnya dengan nada kecewa.
Selanjutnya awak media mencoba menhubungi humas sekola SMP Negri 1 atap Jayakerta, untuk konfirmasi terkait dugaan pungutan tersebut.”Ia membalas silahkan ke sekolah aja. namun saat mintai tanggapan terkait dugaan tersebut betul apa tidak ia memilih bungkam.senin (25-05-2026).
Kondisi ini membuktikan bahwa kebijakan tersebut justru menghambat hak anak didik dan bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menjamin pendidikan untuk semua tanpa hambatan ekonomi.
Meski disebut sebagai hasil kesepakatan bersama, kebijakan ini justru menuai keberatan dari sebagian besar orang tua. Mereka menilai besaran nominal tersebut terasa terlalu tinggi dan memberatkan, apalagi rincian biayanya belum sepenuhnya transparan.
Hingga berita ini di terbitkan kepala sekolah SMPN satu atap 1 jayakerta belum bisa di konfirmasi karena terkendala komunikasi.
( Tim)


