Karawang.{Bidikkasus.com}-
Program bantuan pembangunan kumbung jamur yang bersumber dari anggaran tahun 2025 di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang jawabarat.diduga kuat merugikan keuangan negara pasalnya Program yang seharusnya mensejahterakan petani ini justru terbengkalai parah, tidak berproduksi sama sekali, dan disorot publik karena adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum pengurus Kelompok Tani (Poktan) yang berinisial HM.
Berdasarkan data yang dihimpun, program ini sejatinya dialokasikan untuk wilayah Desa Pasirukem. Namun secara misterius lokasi pembangunannya dipindahkan ke Desa Pasirjaya, tepatnya di Dusun Ceah RT 22/07. Perpindahan lokasi tanpa alasan yang jelas ini pun menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan petani setempat.
Diduga kuat, oknum HM yang mengelola program ini hanya mementingkan keuntungan pribadi. Fakta yang mencolok terungkap: lahan yang dijadikan lokasi pembangunan kumbung jamur tersebut ternyata adalah tanah milik istri oknum bersangkutan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bantuan pemerintah.
Kondisi fisik bangunan kumbung sangat memprihatinkan. Dari rencana pembangunan, baru terlihat 3 unit kumbung baru, namun 2 di antaranya sudah ditumbuhi rumput tinggi dan tidak terawat. Parahnya lagi, material bangunan seperti baja ringan, plastik pelindung UV, hingga rangka dan atap kumbung raib tak bersisa, yang tersisa hanya pondasi beton saja.
Selain bangunan baru, terdapat juga 4 unit kumbung jamur lama yang sebelumnya ada di lokasi yang sama. Hingga kini, keempat bangunan itu juga terbengkalai, rusak, dan tidak difungsikan.
Sejak program ini digulirkan mulai tahun 2024, berlanjut ke tahun 2025 hingga sekarang tahun 2026, tidak pernah ada satu kali pun produksi jamur yang berjalan atau dipanen. Dana negara yang telah dikeluarkan untuk pembangunan dan peralatan ternyata sia-sia belaka, tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat maupun kelompok tani, kecuali diduga hanya menguntungkan oknum pengelola saja.
Masyarakat menuntut agar instansi berwenang melakukan audit dan pengecekan mendalam. Mereka meminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran, penelusuran barang yang hilang, serta proses hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dan merugikan keuangan negara.
( Dra )


