Karawang.{ Bidikkasus.com }-Dugaan kasus penipuan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) yang menimpa Komar, warga Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, kian meluas. Kini, dugaan keterlibatan Kepala Desa Sumurgede dan oknum berinisial K (Koordinator PBB Desa Sumurgede) mencuat ke permukaan, karena diduga ada unsur kongkalikong dalam penyerahan jaminan dokumen tanah yang ternyata sudah diperjualbelikan bahkan sudah bersertifikat.
Komar melaporkan peristiwa ini ke Polres Karawang setelah mengalami kerugian mencapai Rp107.0000.000 (seratus tujuh juta rupiah ). Awalnya, korban menitipkan pengurusan AJB lahan seluas sekitar dua hektare yang berlokasi di wilayah Desa Sumurgede kepada oknum K sejak tahun 2024. Berbekal kepercayaan karena jabatan oknum tersebut, Komar menyerahkan uang secara bertahap dengan janji dokumen akan selesai dan sah secara hukum.
Namun, dugaan persekongkolan terungkap saat diketahui dokumen yang dijadikan jaminan oleh oknum K kepada Komar ternyata adalah AJB yang lahan tersebut sebelumnya sudah dijualbelikan ke pihak lain, bahkan sudah terbit sertifikat atas nama orang lain. Yang membuat kasus ini semakin serius, Kepala Desa Sumurgede diduga ikut serta dan terlibat langsung dalam proses penyerahan dokumen tersebut sebagai jaminan kepada korban.
“Kades pasti tahu benar lahan itu sudah dijualbelikan dan sudah jadi sertifikat, tapi kenapa dokumen itu masih dijadikan jaminan ke saya? Ini jelas ada kongkalikong. Proses penerbitan sertifikat pun tidak mungkin lepas dari peran Kades, karena pasti ada tanda tangan beliau di berkas persyaratannya,” ungkap Komar dengan penuh kekecewaan.
Menurut keterangan korban, posisi Kades dalam proses administrasi tanah sangat vital. Setiap pengurusan dokumen tanah di tingkat desa wajib melibatkan persetujuan dan tanda tangan Kepala Desa. Jika dokumen itu sudah jelas statusnya sudah berpemilik dan bersertifikat, namun tetap dipakai sebagai jaminan, hal itu menguatkan dugaan bahwa Kades mengetahui dan terlibat dalam skema penipuan ini.
Hingga kini, berkas laporan sudah diterima pihak kepolisian. Penyidik Polres Karawang mulai mendalami keterlibatan kedua pihak, baik oknum K maupun Kepala Desa Sumurgede, serta mengumpulkan bukti dokumen dan saksi mata. Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara tuntas, pelaku diproses hukum seberat-beratnya, dan hak korban dapat dipulihkan kembali.
( Dra )


