Diduga Pembangunan Tower XL Belum Kantongi Ijin Lengkap Dan Abaikan Keselamatan Pekerja.

Karawang.{Bidikkasus.com}-Dugaan pembangunan tower jaringan XL yang dibangun tanpa papan nama proyek alias proyek siluman izin belum lengkap, serta pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah pelanggaran serius.

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, Pembangunan tower jaringan XL yang di dusun Kecemek RT 004/ RW 002 Desa Bayur kidul kecamatan Cilamaya kulon kabupaten Karawang jawabarat.diduga tanpa plang nama alias proyek siluman dan pekerja juga tidak memakai alat pelindung diri ( APD ) menjadi sorotan publik.
Senin ( 04-05-2026 ).

“Engkus selaku kepala pekerja saat di temui awak media di tanya terkait proyek tersebut kenapa tidak memasang plang nama dan kenapa pekerja tidak menggunakan APD ia mengatakan.”Waktu proyek di mulai plang nama ada mungkin kena eksavator, kalo untuk ( APD ) dulu pakai cuman sekarang tidak tahu rusak, atau ketindihan Beko. pengawas proyek ini pak Sandri orang Bekasi.”Ungkapnya

Lanjutnya, kalo untuk mengurus surat perijinan dan kordinasi sudah di serahkan ke pihak desa setempat semuanya, saya tidak tahu apa-apa pekerjaan paling 2 Minggu lagi juga beres.”Katanya.

Selanjutnya awak media mencoba konfirmasi kepada camat Cilamaya kulon “Dudi Rahmat Hidayat,ST.MM melalui via WhatsApp nya namun sampai saat ini belum di respon.

Kepala desa Bayur kidul.”H Darsono AMK,Saat di konfirmasi melalui chatnya ia menjawab.”Nanti aja ketemu .”Balasnya dengan singkat.

Pembangunan tower (menara) telekomunikasi, termasuk milik XL umumnya, kontraktornya wajib memasang plang nama (identitas hukum) dan mengantongi izin (IMB/PBG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan Perizinan: IMB/PBG merupakan syarat mutlak sebelum menara dioperasikan, bersama dengan izin operasional menara telekomunikasi.

Plang Nama Identitas Menara wajib dilengkapi dengan plang identitas yang jelas di lokasi menara, isi Plang Nama menurut standar, plang nama harus memuat informasi, nama pemilik menara, alamat Lokasi dan koordinat menara.

BACA JUGA  UNSIKA Karawang Gelar Seminar Pendidikan Matematika, Bukan Sekadar Soal Angka, Melainkan Wahana Pembentukan Karakter.

Papan nama IMB/identitas diletakkan di bagian depan bangunan atau di lokasi yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat umum.

Sanksi jika melanggar pembangunan menara XL kontraktornya tidak memasang plang nama atau belum memiliki izin (PBG/IMB), otoritas berwenang dapat melakukan pembongkaran paksa dan mengenakan denda administratif.

Kesimpulannya jika ada tower XL yang sedang dibangun tanpa papan informasi IMB/PBG dan identitas pemilik, warga berhak melaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Satpol PP setempat.

( Dra/ Tim )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER