Karawang.{Bidikasus.com}— Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan videotron pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang disebut telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Informasi pelimpahan tersebut disampaikan Presiden LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., di kantornya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Hendra, penanganan perkara kini berada di Kejari Karawang setelah sebelumnya ditangani Kejati Jawa Barat.
Hendra mengatakan, pihaknya menerima informasi pelimpahan tersebut melalui surat Kejati Jawa Barat tertanggal 28 Juli 2026 dengan nomor B-6277/M.2.5.4/Fo.2/07/2026. Surat itu disebut merupakan jawaban atas surat LBH Aryamandalika yang dikirimkan pada 8 Juli 2026.
“Surat yang kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah begitu cepat mendapatkan balasan. Maka kami memohon Kejari Karawang untuk melaksanakan perintah apa yang sudah disampaikan oleh Kajati,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, sejumlah pejabat disebut telah menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih mempercayakan proses penanganan perkara kepada Kejari Karawang.
Hendra menyebut proses selanjutnya berkaitan dengan perhitungan dugaan kerugian negara. Ia menyoroti kondisi videotron yang menurutnya merupakan barang bekas, termasuk bagian tiangnya.
“Tinggal menunggu perhitungan kerugian negara, karena videotron tersebut adalah bekas, dan tiangnya juga bekas. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Hendra.
Meski demikian, pernyataan mengenai adanya kerugian negara dan dugaan korupsi maupun gratifikasi tersebut masih merupakan bagian dari laporan serta pernyataan pihak LBH Aryamandalika. Besaran kerugian negara dan konstruksi perkara menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
LBH Aryamandalika berharap Kejari Karawang menindaklanjuti proses hukum sebagaimana informasi pelimpahan dari Kejati Jawa Barat.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Kejari Karawang beberapa waktu lalu, namun tidak mendapatkan jawaban.
Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Karawang juga sudah melayangkan surat permohonan konfirmasi terkait kasus videotron tersebut pada 9 September 2026, namun belum mendapatkan balasan.
“Wartawan kami sudah bertanya langsung namun tidak ditanggapi, surat yang kami layangkan sudah diterima tapi tidak dijawab. Ada apa dengan Kejari Karawang yang seolah enggan membuka kasus ini ke publik?” Ujar Ketua AMKI Karawang, Endang Nupo.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kejari Karawang maupun Diskominfo Kabupaten Karawang mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
( DRA)

