MELAWI – Menindak lanjuti informasi dari masyarakat berkenaan dengan adanya aksi balapan dan penggunaan knalpot brong. Satlantas Polres Melawi berhasil mengamankan 50 unit motor di jembatan Melawi II Desa Sungai Raya, Kecamatan Pinoh Utara pada Jumat (24/4/26) siang.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Lantas AKP P. Supriatna, S.H mengatakan langkah yang dilakukan adalah respon cepat Polri atas informasi yangg disampaikan oleh masyarakat.
“Kami melakukan penindakan di jembatan Melawi II, sebanyak lima puluh unit kendaraan roda dua telah kami amankan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan saat ini barang bukti kendaraan berada di Satpas Lantas Polres Melawi,” terang Kasat Lantas.

AKP Supriatna menambahkan, guna memberikan efek jera dan pembelajaran terhadap pengendara yang terjaring di minta mendorong kendaraannya dari jembatan Melawi II menuju Satpas Polres Melawi dengan berjalan kaki. Selanjutnya, mereka di data dan diberikan edukasi tentang bahaya dari aktifitas balap liar dan pentingnya mengutamakan keselamatan pribadi serta pengguna jalan lain dalam berkendara.
“Terhadap mereka yang terjaring akan diberikan sanksi berupa penahanan sementara kendaraan dan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Miris, dari hasil pendataan pengendara di domininasi anak di bawah umur antara dua belas tahun hingga delapan belas tahun dengan berstatus pelajar dari berbagai sekolah. Tentu saja ini menjadi perhatian bersama untuk langkah pencegahan yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan dan paling utama peran mendalam dari orang tua,” jelas AKP Pipit Supriatna, S.H.
Dari hasil pendataan kendaraan mayoritas menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan spion, tidak memiliki lampu kendaraan, penggunaan ban kendaraan yang tidak sesuai dan lebih kecil dari pelak, serta yang paling miris sengaja melonggarkan fungsi rem kendaraan berkesan seperti rem blong.
“Kendaraan akan kami keluarkan pada hari Selasa 28 April 2026 dengan ketentuan dapat menunjukan Surat Kendaraan dan Kelengkapan diri, kelengkapan standar kendaraan, membuat Surat Pernyataan yang ditanda tangani orang tua, Tilang serta wajib mengganti knalpot standar, Polri akan menindak tegas terhadap pengendara dengan aksi yang membahayakan orang lain,” tegas Kasat Lantas.*

