Toyota Alphard Bawa 25 Kg Sabu dari Medan Digagalkan, Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar

Deadline – Toyota Alphard menjadi sorotan setelah aparat dari Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan sabu seberat 25 kilogram yang diangkut dari Medan menuju Tangerang. Mobil mewah warna putih itu digunakan untuk menyamarkan pengiriman narkotika lintas provinsi.

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari, dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia menegaskan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 25 kilogram dan dikemas dalam 25 bungkus plastik, masing-masing seberat satu kilogram.

Toyota Alphard tersebut diketahui berangkat dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Kota Tangerang dan wilayah Jakarta. Namun selama perjalanan, rute kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama lintas wilayah. Selain Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, operasi juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemantauan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Jawa Timur.

Dari hasil pelacakan, kendaraan sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Di lokasi inilah pergerakan kendaraan semakin dicurigai.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua koper di dalam mobil. Koper berwarna abu-abu berisi 13 bungkus sabu, sedangkan koper merah muda berisi 12 bungkus. Seluruhnya disamarkan seperti barang bawaan perjalanan biasa untuk mengelabui petugas.

Tim kemudian membuntuti kendaraan hingga berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan dukungan Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Timur, dua orang tersangka berhasil ditangkap di dalam mobil bersama barang bukti.

Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Menurut Kapolres, keduanya merupakan residivis dan diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA  Obat Aborsi Ilegal Dibongkar di Bogor, Polisi Amankan 5 Orang

Pengembangan kasus masih terus dilakukan. Berdasarkan koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, serta Badan Narkotika Nasional, jaringan ini dipastikan terkait sindikat narkotika internasional.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus Toyota Alphard pembawa 25 kilogram sabu ini menjadi bukti bahwa jalur distribusi narkoba semakin berani menggunakan kendaraan mewah untuk menghindari kecurigaan. Aparat memastikan pengawasan akan diperketat guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER