Penipuan Lowongan Kerja MBG Terbongkar, Pelaku Mengaku Wartawan dan LSM

Deadline – Sebanyak 92 warga Kabupaten Serdang Bedagai menjadi korban penipuan lowongan kerja MBG atau Makanan Bergizi Gratis. Kasus ini terjadi di Sumatera Utara dan kini masuk proses hukum.

Pelaku bernama Mustafa Lubis (56). Ia mengaku sebagai anggota LSM dan jurnalis. Ia menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi karyawan MBG di beberapa lokasi.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, Senin 26 Januari 2026.

Mengaku Wartawan dan LSM

Mustafa menyebut dirinya memiliki akses ke enam lokasi MBG. Lokasi itu berada di Sialang Buah, Pematang Guntung, Pegajahan, Kotarih, Melatih, dan Dolok Masihul.

Ia menyasar warga yang membutuhkan pekerjaan. Ia menjanjikan posisi sebagai tukang masak, staf kantor, dan petugas keamanan.

Modus Uang Pelicin Rp500 Ribu

Modus utama pelaku adalah meminta uang pelicin Rp500.000 per orang. Uang disebut sebagai syarat agar diterima bekerja.

Total korban mencapai 92 orang. Total kerugian tercatat Rp24.920.000. Nilai kerugian berbeda di tiap korban, namun pola penipuannya sama.

Berawal dari Informasi Mulut ke Mulut

Kasus ini bermula pada November 2025. Salah satu korban bernama Arif Dermawan mendapat informasi lowongan MBG dari temannya, Fahmi.

Keduanya kemudian menemui seorang warga bernama Santi di Kecamatan Teluk Mengkudu. Santi menyebut Mustafa sebagai pihak yang menyediakan pekerjaan.

Pekerjaan yang dijanjikan adalah security dapur MBG Teluk Mengkudu. Korban diminta menyiapkan berkas dan uang Rp500.000.

Janji Kerja Tak Pernah Terwujud

Pada 2 Desember 2025, korban menyerahkan uang melalui Santi. Korban dijanjikan mulai bekerja pada 5 Januari 2026.

Hingga tanggal tersebut lewat, pekerjaan tidak pernah ada. Saat korban mencoba menghubungi Mustafa, nomor korban diblokir.

Korban lalu melapor ke polisi karena merasa ditipu.

BACA JUGA  MAKI Minta Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Sejak Awal Pengadaan

Pelaku Ditangkap dan Ditahan

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Mustafa. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Serdang Bedagai.

Mustafa dijerat Pasal 492 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tindak pidana penipuan.

Polisi memastikan proses hukum terus berjalan hingga tuntas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER