OTT KPK Bongkar Jual Beli Jabatan Desa, Korupsi Massal di Pati Berhasil Dicegah

Deadline – OTT KPK Pati menjadi sinyal keras bagi praktik jual beli jabatan desa. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rochman, menilai langkah ini efektif mencegah korupsi berjamaah di tingkat desa.

Kasus ini menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Praktik ini dinilai berbahaya karena memicu korupsi berantai di desa.

Zaenur menyoroti risiko besar jika kasus ini tidak terbongkar. Calon perangkat desa yang menyetor uang akan mencari cara mengembalikan modal. Jalan yang paling mungkin adalah korupsi jabatan. Polanya bisa melibatkan sekretaris desa, kepala urusan, hingga kepala dusun.

Pernyataan itu disampaikan Zaenur dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat 23 Januari 2026. Ia menegaskan OTT KPK mencegah kerusakan sistem pemerintahan desa ke depan.

Menurut Zaenur, pemerasan di desa bukan hal baru. Tekanan datang dari berbagai arah. Pejabat daerah, aparat penegak hukum, hingga auditor sering disebut dalam praktik ini. Ia juga menyebut peran LSM dan oknum wartawan yang menggunakan ancaman untuk meminta uang.

Zaenur menjelaskan dua alasan perangkat desa mudah takut. Pertama, ada kemungkinan mereka tidak sepenuhnya bersih. Kedua, ancaman yang datang membuat siapa pun gentar.

Kasus Sudewo dinilai menarik karena bupati tidak punya kewenangan memilih perangkat desa. Kewenangan itu berada pada kepala desa melalui seleksi resmi. Proses ini diawasi pengawas pemilihan dan unsur Forkopincam, seperti camat, danramil, dan kapolsek.

Namun, bupati tetap punya peran penting. Kepala desa wajib meminta izin bupati sebelum mengisi jabatan kosong. Di titik ini, dugaan pemerasan muncul. Pihak yang tidak menyetor uang diduga dipersulit izinnya.

BACA JUGA  Fakta Mengejutkan! 4 Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, 3 Diantaranya Perwira

Zaenur juga menyebut jaringan kekuasaan bupati bisa mencengkeram desa lewat kepala desa dan tim sukses. Pola ini membuat seleksi yang seharusnya independen menjadi mudah dikendalikan.

KPK mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa 20 Januari 2026. Sudewo ditetapkan bersama tiga kepala desa. Mereka adalah YON Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, JION Kades Arum Manis Kecamatan Jaken, dan JAN Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di level daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER