Deadline – Obat aborsi ilegal kembali beredar. Kali ini terjadi di Bogor, Jawa Barat. Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran obat keras penggugur kandungan dan mengamankan lima orang.
Kasus obat aborsi ilegal ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Informasi awal diterima penyidik dari laporan dugaan penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, tim langsung menyusun strategi pengungkapan. Pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik melakukan pembelian terselubung obat keras jenis Cytotec.
Setelah transaksi terpantau, tim memantau gerai ekspedisi di Jalan Raya Tanjur, Bogor. Seorang pria berinisial KS (44) datang untuk mengirim paket. Polisi langsung menangkap KS di lokasi.
Penyidik memeriksa paket yang dibawa KS. Hasilnya, paket tersebut berisi obat keras Cytotec merek Cytotech Misoprostol. Obat ini tidak dijual bebas dan wajib menggunakan resep dokter.
Cytotec Misoprostol tercatat resmi di BPOM sebagai obat untuk mengatasi tukak lambung. Namun, obat ini sering disalahgunakan sebagai obat aborsi ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari pemeriksaan awal, KS mengaku mengemas paket obat keras tersebut di rumahnya di kawasan Jalan Raya Tanjur, Bogor. Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut untuk pendalaman kasus.
KS juga menyebut paket berasal dari Demak dengan nama pengirim Agus Budiono. Sementara obat Cytotec dikirim melalui jasa ekspedisi oleh seseorang bernama Risma.
Masih di hari yang sama, penyidik mendatangi kantor ekspedisi di Cipayung, Depok. Polisi melakukan profiling kurir berdasarkan rekaman CCTV. Ciri pelaku terlihat sebagai pria yang menggunakan motor Vespa matic biru metalik dan motor Vario.
Hasil pengembangan mengarah ke sebuah apotek bernama Toko Obat Restu Ibu. Polisi memastikan lokasi ini sebagai sumber obat keras tersebut.
Pemilik Toko Obat Restu Ibu mengakui obat keras itu berasal dari tokonya. Obat dikirim tanpa resep dokter dan tidak sesuai aturan peredaran obat keras.
Dalam pengungkapan obat aborsi ilegal ini, polisi mengamankan lima orang. Mereka adalah KS (44) dan SO (31) sebagai pengirim paket. Polisi juga menangkap S (48) selaku pemilik Toko Obat Restu Ibu, PA (24) sebagai admin toko, dan A (23) sebagai staf pengemasan.
Kelima orang tersebut dibawa ke Kantor Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain:
- Paket berisi obat keras siap kirim
- 1 unit handphone Vivo S1 Pro warna hitam
- 25 tablet Cytotec Misoprostol
- 22 tablet Sopros Misoprostol
- 33 tablet Protecid Misoprostol
- 800 tablet Folic Acid
- 1 botol Zinc IPI
- 20 butir viagra merek Tadalafil
- 1 paket siap kirim berisi 15 tablet Misoprostol dan beberapa plastik klip berisi tablet serta kapsul
- 44 tablet Sopros
- 3 tablet Misoprostol
- 7 unit handphone
Kasus obat aborsi ilegal di Bogor ini masih dikembangkan. Polisi menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


