Korban Pencurian di Deli Serdang Jadi Tersangka, Medsos Kembali Geger

Deadline – Korban pencurian di Deli Serdang justru berakhir sebagai tersangka. Kasus ini menyeret pemilik toko ponsel berinisial PP dan memicu perdebatan luas. Publik menyoroti perbedaan keterangan antara kepolisian dan keluarga korban.

Kasus hukum Deli Serdang ini mencuat karena status PP berubah. Awalnya korban pencurian, kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Polisi dan keluarga menyampaikan narasi yang saling bertolak belakang.

Awal Kasus Pencurian Toko Ponsel

Pencurian toko ponsel Deli Serdang terjadi pada 22 September 2025. Toko milik PP dibobol. Dua karyawan baru berinisial G dan R diduga sebagai pelaku. Keduanya baru bekerja sekitar dua minggu.

PP melapor ke Polsek Pancur Batu. Setelah laporan masuk, pencarian terhadap G dan R dilakukan. Informasi mengarah ke sebuah hotel tempat keduanya menginap.

Versi Polisi Soal Penangkapan di Hotel

Polrestabes Medan menyebut PP sempat meminta pendampingan penyidik. Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menyatakan PP diminta menunggu aparat.

Namun PP bersama beberapa rekannya mendatangi hotel lebih dulu. Polisi menyebut terjadi kekerasan saat pintu kamar dibuka. G dan R berada di kamar terpisah. Dugaan penganiayaan muncul dari peristiwa ini.

Meski begitu, G dan R tetap dibawa ke Polsek Pancur Batu. Proses hukum pencurian tetap berjalan.

Luka Memar dan Laporan Balik

Kasus penganiayaan Deli Serdang berkembang pada 26 September 2025. Ibu salah satu terduga pencuri menjenguk anaknya. Ia melihat luka memar di tubuh korban.

Awalnya keluarga menduga luka berasal dari tindakan aparat. Setelah ditelusuri, dugaan mengarah ke kejadian di hotel. Keluarga G dan R lalu melapor ke Polrestabes Medan.

Laporan ini berujung pada penetapan PP sebagai tersangka penganiayaan.

Keluarga Korban Bantah Versi Polisi

Keluarga pemilik toko menyampaikan bantahan. Tionia Sihotang, istri LS, menyebut suaminya ikut mendampingi PP saat mengamankan G dan R. LS merupakan rekan PP.

BACA JUGA  Ibu Bhayangkari Diperas Rp500 Juta oleh Oknum Polisi, Video Penyerahan Uang Gegerkan Ambon

“Kami korban. Jangan jadikan kami tersangka. Kami minta keadilan,” ujar Tionia, Rabu (4/2/2026).

Tionia menyatakan LS sudah menghubungi polisi sebelum penangkapan. Ia mengaku memberi lokasi hotel tempat G dan R menginap.

Klaim Ada Arahan Aparat

Penangkapan terduga pencuri disebut dilakukan setelah koordinasi. Menurut Tionia, aparat tidak langsung datang ke lokasi. LS dan pihak keluarga justru diminta mengamankan pelaku lebih dulu.

Saat pengamanan, situasi disebut tegang. Tionia mengklaim G dan R melawan menggunakan senjata tajam. LS dan rekan-rekannya berupaya melindungi diri hingga berhasil mengamankan keduanya.

Setelah itu, G dan R diserahkan ke kantor polisi.

Dua Versi, Satu Kasus Hukum

Kasus Deli Serdang kini menjadi sorotan nasional. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada bukti dugaan penganiayaan. Keluarga korban menilai tindakan itu bagian dari koordinasi dengan aparat.

Perkara ini menunjukkan batas tipis antara inisiatif warga dan risiko hukum. PP yang awalnya korban pencurian kini harus menghadapi proses pidana baru. Publik menanti kejelasan hukum atas dua narasi yang saling bertentangan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER