Jaksa Padang Lawas Diperiksa Jamintel, Dugaan Uang Desa Rp15 Juta Menguat

Deadline – Jaksa Padang Lawas menjadi sorotan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Pemeriksaan ini terkait dugaan penerimaan uang dari kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut. Tiga jaksa yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intel Ganda Nahot Manalu, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

Harli menyebut pemeriksaan berlangsung selama dua hari di Kejati Sumut. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung. Setelah pemeriksaan awal, ketiganya diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk pendalaman lebih lanjut.

Laporan masyarakat menyebut adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp15 juta dari setiap kepala desa. Namun dalam pemeriksaan di Kejati Sumut, ketiga jaksa tersebut tidak mengakui tuduhan tersebut.

Pada Kamis malam, 22 Januari 2026, ketiga jaksa diberangkatkan ke Jakarta. Mereka terbang menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG979 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sumber yang mengetahui proses penyerahan menyebut ketiganya langsung diserahkan ke tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung.

Kejati Sumut juga akan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Padang Lawas. Pemanggilan ini bertujuan mengonfirmasi kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan aliran uang tersebut.

Harli menegaskan tuduhan ini tidak terkait kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa. Ia menyatakan sejak menjabat di Sumatera Utara, dirinya melarang jaksa terlibat dalam kegiatan pengelolaan dana desa melalui acara bimbingan teknis.

Selain itu, Kejati Sumut sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan laporan ini dengan penanganan perkara korupsi di Kejari Padang Lawas. Sehari sebelum pemeriksaan, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.

BACA JUGA  Pemilik Warung Remang-Remang di Subang Tewas Dipukul Pelanggan Setelah Tolak Ajakan Intim

Kasus ini kini menjadi perhatian internal kejaksaan. Proses pemeriksaan lanjutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER