Deadline – Guru SD Lampung berinisial RP (34) ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu (21/1/2026) siang. RP mengaku sudah menggunakan sabu selama sekitar 10 tahun.
Guru SD Lampung tersebut diamankan di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pacarnya, RR, yang lebih dulu ditangkap di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menyampaikan, RP berstatus sebagai guru sekolah dasar sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Akui Konsumsi Sabu Sejak Kuliah
Dalam pemeriksaan, RP mengakui telah mengonsumsi sabu sejak masih berstatus mahasiswa. Kebiasaan tersebut berlanjut hingga saat ini. Ia menyebut menggunakan sabu secara rutin minimal dua kali dalam sehari.
Menurut keterangan Kapolres, sabu digunakan pada pagi hari untuk memenuhi ketergantungan. Pada malam hari, sabu digunakan saat bersama pacarnya.
Kronologi Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Pardasuka.
Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap RR pada Rabu (21/1/2026) siang di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar di kantong celana RR. Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Ibu Guru Ditangkap Selang 30 Menit
Sekitar 30 menit setelah penangkapan RR, polisi mengamankan RP. Penangkapan dilakukan di rumah RP di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju yang dikenakan RP. Dalam pemeriksaan lanjutan, RP mengaku masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya.
Total Barang Bukti 16 Paket Sabu
Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita total 16 paket sabu siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel dan satu alat hisap sabu atau bong.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Peran Tersangka Berbeda
Iptu Laksono menyebut, hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. RR berperan sebagai pencari dan pengedar sabu.
Sementara itu, RP bertugas menyimpan stok sabu dan mengelola uang hasil penjualan. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung lebih dari enam bulan.
Polisi Sebut Alarm Keras
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menegaskan, kasus guru SD Lampung ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Peredaran sabu telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat latar belakang profesi.
Ia menilai, tenaga pendidik seharusnya menjadi teladan di lingkungan sosial dan pendidikan.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RP dan RR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara. Saat ini, RP dan RR ditahan di sel Polres Pringsewu.


