Karawang..{Bidikkasus.com}-Kekecewaan warga terhadap Inspektorat yang belum mengumumkan hasil pemeriksaan atau audit sering terjadi karena lambatnya penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Warga juga kerap kecewa karena diduga proses audit dianggap formalitas tidak transparan, atau sanksi terhadap temuan pelanggaran tidak segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Seperti yang terjadi di desa cilewo kecamatan telagasari kabupaten karawang jawabarat. Diduga warga kecewa pasalnya, pemeriksaan di desa cilewo terkait dugaan penyelewengan anggaran DD dari tahun 2023 sampai 2025 pemeriksaan sudah berjalan 5 bulan diduga belum ada hasil .
“Ali Tokoh masyarakat desa cilewo menyampaikan dalam kekecewaannya.”Kami belum ada kabar hasil Riksus padahal sudah berjalan 5 bulan belum ada kejelasan, ada apa dengan ispektorat kabupaten karawang? ….Apakah ada yang ditutupi?” Ungkap Ali ke Tim Media.
Selasa ( 11-05-2026 ).
Lanjutnya”Dengan penanganan kasus ini patut disorot tajam.karena Ispektorat sebagai Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) seharusnya bekerja profesional dan mematuhi regulasi berdasarkan peraturan undang-undang,”Katanya.
Tim Media mencoba mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Karawang,di kantor ispektorat di temui oleh andi selaku Ketua Tim Riksus Desa Cilewo, andi saat di konfirmasi terkait lambatnya proses audit yang sudah berjalan 5 bulan belum ada hasil, ia menjelaskan”bahwa, proses audit memerlukan Hati- hati.
“Audit ini perlu hati-hati, karena perlu metode dalam hitung-hitungan, dan ada beberapa hal yang diminta Tipikor untuk audit di wilayah lain juga sehingga kami harus berbagi waktu,”Jelasnya.
(Dra/Tim)

