Karawang.{Bidikkasus.com}-Menggiling benih padi bantuan pemerintah menjadi beras adalah tindakan penyalahgunaan bantuan yang serius, karena benih bantuan ditujukan khusus untuk ditanam (ditingkatkan produksinya), bukan untuk konsumsi.

Pelaku dapat dijerat pasal terkait tindak pidana penggelapan atau penyalahgunaan barang bantuan pemerintah.
serta sanksi Administratif Penghentian kegiatan usaha, Penarikan benih dari peredaran, dan Pencabutan izin usaha perbenihan.
Di Dusun Kobak Karim, Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang Jawa barat.
Bantuan yang seharusnya menjadi penopang produktivitas petani itu diduga tak pernah sampai ke penerima, bahkan disebut-sebut telah dialihkan menjadi beras.
Kepala desa kalangsurya, dengan kejadian ini belum mendapatkan solusi untuk memastikan apakah keputusan menggiling bibit menjadi beras merupakan langkah yang dibenarkan atau justru menyalahi aturan, pemerintah desa, masih menunggu arahan resmi dari Dinas Pertanian dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
“Bukan kapasitas saya menentukan boleh atau tidaknya. Kami akan koordinasi dulu dengan dinas pertanian dan PPL,”Ujar kades.
Sampai saat ini, belum ada kejelasan terkait pemanfaatan bantuan bibit yang datang terlambat. Hal ini memunculkan kebingungan di tingkat desa.
Kepala desa pun mengakui masih mencari kepastian apakah bantuan tersebut seharusnya dikembalikan, disimpan untuk musim berikutnya, atau dapat dimanfaatkan seperti yang telah dilakukan.
“Apakah harus dikembalikan atau bisa dimanfaatkan, itu kami masih menunggu petunjuk,”Katanya.
Disisi Lain Kepala UPTD pertanian Rengasdengklok saat di konfirmasi awak media melalui via whatsapnya ia menyampaikan.”Terkait dugaan penggilingan benih di jadikan beras di wilayah desa kalangsurya, itu sudah di ketahui oleh Gapoktan, PPL,UPTD, kepala desa bahkan pak kadis juga tahu, Poktan akan menggantinya.”Balasnya.
Namun saat di tanya terkait apa sanksinya bilamana dugaan tersebut terbukti ia menjawab.”Coba bapa ke PPL nya dan konfirmasi juga ke pak lurah.”Katanya.
Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan petani, mereka merasa haknya dirampas, sementara bantuan yang diharapkan mampu meningkatkan hasil panen justru hilang tanpa kejelasan.
Masyarakat mendesak dinas pertanian kabupaten Karawang, segera melakukan investigasi menyeluruh, mereka juga meminta sanksi tegas jika terbukti melakukan penyimpangan
Hingga berita ini di terbitkan kepala Dinas pertanian kabupaten Karawang, belum bisa di konfirmasi.
( Dra / Tim )


