Deadline – Rizal diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 4 Februari 2026. Penangkapan ini mengejutkan publik karena Rizal baru saja dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.
Operasi senyap KPK tersebut digelar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. KPK menduga terdapat praktik tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses impor barang ke Indonesia yang melibatkan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum. Dugaan korupsi itu muncul dalam rangkaian kegiatan importasi yang sedang ditangani oleh para pihak terkait.
Rizal diciduk KPK oleh Tim Kedeputian Penindakan saat berada di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Lampung. Penangkapan dilakukan tak lama setelah Rizal resmi dimutasi ke Lampung pada Senin, 2 Februari 2026.
KPK telah menyampaikan informasi penangkapan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, serta Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari keduanya.
Rizal Baru Dilantik Menjadi Kakanwil
Rizal diciduk KPK hanya beberapa hari setelah dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, di Aula Djuanda, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam pelantikan tersebut, Rizal dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat. Jabatan ini merupakan posisi penting dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas barang impor dan ekspor.
Sebelum menjabat sebagai Kakanwil, Rizal merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai di kantor pusat. Ia tercatat aktif dalam jabatan tersebut hingga November 2025.
Pada tahun 2023, Rizal juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Sepanjang kariernya, ia dikenal aktif menangani berbagai operasi penindakan lintas batas negara.
Rekam Jejak Operasi Penindakan
Saat menjabat Direktur P2 Bea dan Cukai, Rizal pernah memimpin Operasi Patkor Kastima ke-29 pada tahun 2025. Dalam operasi tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengerahkan 18 kapal Fast Patrol Boat dan sembilan kapal speed boat.
Operasi itu menghasilkan 67 pemeriksaan, sembilan penyegelan kapal impor, serta tiga penegahan komoditas ilegal berupa rokok, baby lobster, dan barang campuran. Total nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp29 miliar dengan potensi kerugian negara Rp30 miliar.
Pernah Diperiksa KPK dalam Kasus Lain
Rizal sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan dilakukan pada 24 Desember 2024.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan penggeledahan KPK di ruang kerja Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 6 Februari 2025. Penggeledahan itu disebut berhubungan dengan perkara korupsi Rita Widyasari.
Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan tidak menerima laporan terkait penggeledahan tersebut. Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis menegaskan bahwa pimpinan KPK saat ini akan memperketat kebijakan internal. Setiap tindakan penindakan, termasuk penggeledahan, wajib dilaporkan kepada pimpinan sebagai bagian dari perubahan sistem pengawasan internal lembaga antirasuah.


