Askun Ketua Peradi Karawang Sorot Tajam,Terkait Dugaan Humas SMAN 2 Cikampek Halangi Wartawan Liputan.

Karawang.{Bidikasus.com.}-Proyek revitalisasi sekolah dana rakyat, bukan milik sekolah. Jadi Sekolah jangan menutup-nutupi dan Tidak ada syarat wajib surat izin dari sekolah untuk meliput proyek publik.namun sayangnya terjadi kepada “Didin dari media beritajabar.id. saat di temui awak media bidikasus.com menyampaikan kekecewaannya.

“Saya merasa sangat kecewa dengan perlakuan Nia yang mengaku selaku humas SMAN 2 Cikampek yang jelas jelas sudah menghalangi saya dalam melakukan tugas jurnalis, Padahal saya bisa saja melawan atau berdebat dengan humas sekolah tersebut, tapi saya menghindari terjadinya konflik di lapangan, biar saya mengalah saja dan menulis berita sesuai fakta di lapangan.”ungkapnya dengan rasa kecewa.

karena menurut Nia aturan di SMAN 2 Cikampek harus mengajukan surat permohonan ijin liputan dari sekolah itupun setelah surat ijin di isi lalu di ajukan selanjutnya menunggu ACC dulu.”Katanya

Lanjutnya,”saya juga sempat menanyakan jumlah anggaran juga tertutup dan untuk terkait keberadaan papan informasi proyek yang wajib dipasang secara terbuka menurutnya mengeklaim papan tersebut ada. Namun anehnya, awak media diduga dilarang keras untuk mengambil gambar Dan Sekolah menuntut jurnalis menyerahkan surat permohonan liputan resmi terlebih dahulu demi alasan keamanan.’Jelasnya.

Dengan peristiwa tersebut “Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun angkat bicara”Saya akan menjelaskan bahwa Tupoksi atau tugas Poko dan pungsi tugas wartawan itu, ada di Undang-undang pers nomer 40 tahun 1999 pada pasal 3 dan 6, nah dalam fungsinya itu di pasal 3 dan 6, karena ada pungsi dia itu pungsi informasi di pasal 6 huruf A,mencari,memperoleh, isinya wajib menyampaikan informasi ataupun ceritanya apa, ini contoh terkait dugaan di halangi gimana caranya dapat informasi itu kalo memang benar di halangi.”Ungkapnya.
Rabu ( 16/09/2026 ).

BACA JUGA  Diduga Gara-Gara Beritakan Dugaan Pengerukan Di Kawasan Cikampek Wartawan Nuansametro Dapat Ancaman.

“Itu tidak boleh, apapun dan siapapun itu ceritanya semuanya untuk keterbukaan. publik harus tahu, karena berdasarkan fungsi pendidik artinya agar semua pada tahu tidak serta Merta menganggap wartawan itu memeras, jangan punya pemikiran seperti itu wartawan itu atau pers itu yang benar-benar untuk meliput yang sesuai apa yang di lihat dan apa yang di konfirmasikannya, jadi tidak boleh di halangi bagi seseorang yang menghalangi itu silahkan cuman bisa berbenturan dengan undang-undang, bisa dapat di laporkan bisa berujung kepada pidana.”Katanya.

Saya berharap kepada seluruh instansi pemerintah,swasta atau pun lainya atau bersifat perorangan itu tidak boleh, untuk menutupi atau menghalangi apalagi scurity apalagi seolah olah jadi bodyguard tidak boleh, karena bentuk apapun ceritanya semuanya kita tahu dari media.”y kalo tidak mau di usik oleh media bekerjanya harus benar, pertanggung jawabkan dalam perbuatanya, jadi jangan takut kalo kita benar kenapa kita harus takut.”Pungkasnya.

Dengan peristiwa tersebut dapat diproses dan ditangani sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena dugaan tersebut melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 4 : ayat 2 dan 3 dimana wartawan itu mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan serta informasi siapa saja yang dengan senagaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kegiatan tersebut dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 ( lima ratus juta ).

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah SMAN 2 Cikampek maupun oknum humas yang disebut dalam peristiwa tersebut.
Pihak sekolah dan oknum humas yang bersangkutan diharapkan dapat memberikan klarifikasi sehingga persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dari kedua belah pihak.

BACA JUGA  AMKI Sumsel Kawal Kasus Gugatan 25 Media hingga DPR RI

( DRA )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER