Karawang.{Bidikkasus.com} –
Proyek rehabilitasi 3 ruang kelas SMAN 1 Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang Jawabarat. melalui Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Tahun Anggaran 2026 bersumber APBN menuai sorotan tajam. Nilai pekerjaan tercantum Rp 681.644.000, ( Enam ratus delapan puluh satu juta, enam ratus empat puluh empat ribu rupiah ) namun dari keterangan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) berinisial P justru menyebut anggaran sebesar Rp 1 Milyar sebelum dipotong pajak. Perbedaan angka ini memicu dugaan kuat adanya ketidakterbukaan dan potensi penyalahgunaan anggaran.

Dari pantauan langsung di lokasi, diduga janggal dalam Pemasangan rangka atap baja ringan diduga dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebagian sambungan menggunakan baut sekrup (dinabol) sebagaimana ketentuan, namun sebagian lainnya justru dipaku, cara yang sangat berisiko dan tidak diizinkan dalam standar konstruksi baja ringan. Jika diterpa angin kencang atap dikhawatirkan mudah lepas dan membahayakan.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan yang diklaim telah mencapai 45 persen kata Inisial ( P ) dan terlihat juga dari sisi keselamatan pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sabuk pengaman, dan sepatu khusus. Hal ini melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Muhammad Hamzah, S.H., pemerhati hukum dan tata kelola pemerintahan, melontarkan kritik keras atas rangkaian kejanggalan tersebut.
“Pemasangan baja ringan sebagian pakai paku? Itu jelas melanggar spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Baja ringan harus dipasang dengan baut sekrup khusus agar kuat dan aman. Kalau dipaku, itu berarti kualitas pekerjaan sengaja diturunkan dengan itu diduga ada indikasi penghematan biaya yang tidak wajar atau pengurangan material, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Hamzah.
Ia juga menyoroti ketidak konsistenan informasi nilai anggaran. Kata Inisial ( P ) menyebut Rp1 milyar Belum pajak, namun di papan proyek tertulis Rp.681.644.000 ( Enam ratus delapan puluh satu juta, enam ratus empat puluh empat ribu.
“Ada perbedaan angka yang mencolok. Rp1 miliar dibanding Rp681 juta—selisih ratusan juta rupiah. Ke mana sisa anggaran itu ? Apakah ada pemotongan yang tidak wajar atau rekayasa laporan? Ini wajib diperiksa secara menyeluruh oleh BPK dan Inspektorat,” tambahnya.
Hamzah menegaskan, jika spesifikasi tidak dipatuhi, anggaran tidak transparan, dan pengawasan K3 diabaikan, maka dugaan penyimpangan dan kerugian negara sangat beralasan untuk diselidiki lebih lanjut. Ia mendesak pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh, memasang ulang sesuai spesifikasi, serta mempertanggungjawabkan selisih anggaran yang diduga janggal.
( Dra )


