MELAWI – Kebakaran lahan PT RKA yang terjadi di Dusun Istana Kayan RT 03 Bajong pada Sabtu, 29 Agustus 2026, memasuki tahap penyelesaian setelah Pemerintah Desa Nanga Kayan bersama masyarakat adat menyampaikan laporan pasca kebakaran kepada PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA).
Laporan pasca kebakaran tersebut disampaikan langsung ke Kantor PT RKA pada Kamis, 10 September 2026. Masyarakat adat didampingi pengurus DPD TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajang) Kabupaten Melawi.
Dokumen laporan dan tuntutan masyarakat diterima langsung oleh Samadi selaku Humas PT RKA di ruang rapat perusahaan. Kebakaran tersebut telah berhasil dipadamkan.
Namun, berdasarkan data dan keterangan masyarakat, kejadian itu berdampak terhadap sekitar 143 hektare lahan milik 30 kepala keluarga (KK). Lahan yang terdampak mencakup sejumlah area penting bagi masyarakat. Di antaranya kebun karet, kebun sawit, area pemakaman adat, tembawang, dan gupung masyarakat adat.
Masyarakat menyampaikan bahwa titik api awal diduga berasal dari area konsesi PT RKA. Api kemudian melebar dan menyebar hingga mencapai lahan perkebunan masyarakat. Kebakaran bahkan dilaporkan meluas sampai ke area permukiman warga RT 03 Bajong.
Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lahan perkebunan, tetapi juga menyentuh area yang memiliki fungsi sosial dan adat serta berpotensi mengancam keselamatan warga.
Warga Beri Waktu 7 Hari Kerja
Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Bajong, Yohanes Liong, menyampaikan bahwa masyarakat memberikan waktu 7 hari kerja kepada PT RKA untuk memberikan respons terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Kami beri waktu 7 hari kerja kepada PT RAFI untuk merespon laporan ini. Jika dalam waktu tersebut tidak ada jawaban dan itikad baik, maka kami bersama TBBR akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum adat serta akan hadir kembali kesini,”* tegas Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Bajong, Yohanes Liong.
Menurut Yohanes, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat jawaban dan itikad baik dari perusahaan, masyarakat bersama TBBR akan mengambil langkah lanjutan. Langkah tersebut, kata dia, akan ditempuh melalui mekanisme hukum adat dan pihaknya akan kembali mendatangi perusahaan.
TBBR Minta Perusahaan Bertanggung Jawab
Ketua/Mangku DPD TBBR Kabupaten Melawi, Andrianus Metro Thino, mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi masyarakat adat RT 03 Bajong menyampaikan laporan secara langsung kepada PT RKA.
Ia menegaskan bahwa masyarakat meminta perusahaan bertanggung jawab atas dampak kebakaran yang menurut keterangan masyarakat titik awal apinya berasal dari area lahan PT RKA.
Kami dari TBBR Melawi hadir mendampingi masyarakat adat RT 03 Bajong datang langsung untuk menyampaikan laporan ini. Intinya masyarakat meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas kelalaian akibat kebakaran lahan yang titik apinya dari lahan PT RKA sehingga melebar dan menyebar ke lahan perkebunan masyarakat sampai ke pemukiman warga. Ini sudah bukan lagi soal lahan, tapi sudah menyangkut keselamatan warga,” tegas Ketua/Mangku DPD TBBR Kabupaten Melawi, Andrianus Metro Thino.
Menurut Andrianus, kebakaran kemudian menyebar ke perkebunan masyarakat hingga mendekati permukiman warga.
Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut lahan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi terdampak.
Pemdes Nanga Kayan Dorong Penyelesaian
Kepala Desa Nanga Kayan, Hamdan, turut meminta perusahaan memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak.
Hamdan mengatakan lahan tersebut memiliki peran penting bagi masyarakat karena menjadi tempat warga memenuhi kebutuhan hidup.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh perusahaan melalui proses yang jelas dan memperhatikan kepentingan masyarakat terdampak.
“Bagaimanapun kedepannya perusahaan dapat lebih mengerti bahwa hak-hak masyarakat adat ini dapat dipenuhi. Karena jujur itu merupakan lahan tempat masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Segera ditindaklanjuti oleh perusahaan. Ibarat kata itu lahan adalah sampau masyarakat, jadi wajar perusahaan memenuhinya,” tegas Kades Nanga Kayan, Hamdan.
PT RKA Akan Koordinasikan Laporan
Samadi selaku Humas PT RKA menerima langsung dokumen laporan yang disampaikan masyarakat. Ia menyatakan akan segera mengoordinasikan laporan tersebut kepada pimpinan perusahaan. PT RKA juga akan berupaya memenuhi tenggat waktu 7 hari kerja yang diminta masyarakat.
Samadi mengapresiasi masyarakat yang memilih datang langsung ke kantor perusahaan dengan membawa laporan dan data terkait kejadian kebakaran.
Menurutnya, laporan yang dilengkapi data dan disampaikan secara langsung akan memudahkan perusahaan melakukan proses internal.
PT RKA selanjutnya akan memproses laporan tersebut kepada manajemen untuk dilakukan verifikasi dan penjadwalan pertemuan lanjutan.
Kami mengapresiasi masyarakat yang datang langsung ke Kantor kami membawa laporan. Laporan seperti inilah yang kami inginkan. Datang kepada kami membawa data laporan bahwa ada kebakaran di wilayah masyarakat adat yang tentu ada kerugian bagi masyarakat. Dengan laporan yang lengkap dan didampingi TBBR seperti ini, kami bisa langsung proses ke manajemen untuk verifikasi dan penjadwalan pertemuan lanjutan,” ujar Samadi.
Dengan adanya laporan resmi tersebut, masyarakat adat RT 03 Bajong kini menunggu respons PT RKA dalam batas waktu yang telah disampaikan. Penyelesaian selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap dampak kebakaran dan tuntutan masyarakat yang lahannya terdampak.


