Karawang.{Bidikasus.com}-Ironis mencuat di tengah geliat investasi di Kabupaten Karawang. Seorang investor yang disebut telah menggelontorkan dana hingga puluhan miliar rupiah untuk membangun fasilitas industri di PT Dean Industrial Park, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, justru harus berhadapan dengan persoalan akses ke area pembangunan milik kliennya, Kuasa hukum investor, Yudha Ramon, mengaku dilarang masuk ke kawasan tersebut pada Rabu (2/9/2026).
Ia bahkan tertahan di depan gerbang utama sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga 16.36 WIB.
Situasi tersebut menjadi sorotan lantaran, menurut Yudha, kliennya bukan pihak luar. Investor tersebut telah mengeluarkan dana besar untuk pembangunan berbagai fasilitas di dalam kawasan industri.
“Sudah habis puluhan miliar di dalam. Unit klien kami ada di dalam. Berbentuk pabrik yang sedang kami bangun. Kantinnya kita yang bangun, mess karyawan kita yang bangun, pekerjaan cut and fill-nya juga kita yang bangun di dalam. Tapi hari ini kami dilarang masuk,” tegas Yudha kepada awak media di lokasi.
Yudha mengaku kecewa atas tindakan tersebut. Menurut dia, pelarangan masuk itu dilakukan tanpa penjelasan yang menurutnya memadai kepada pihak investor maupun kuasa hukumnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan gerbang utama PT Dean Industrial Park dalam kondisi tertutup dan tergembok. Akses keluar-masuk kawasan pun praktis tertutup.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai alasan pelarangan tersebut, petugas keamanan yang berjaga mengaku hanya menjalankan instruksi dari atasannya.
“Betul dilarang masuk. Siapa yang melarang? Banyak mereka nih. Saya juga yang melarang. Ya tugas, perintah atasan,” ujar salah seorang petugas keamanan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, siapa yang mengeluarkan perintah, apa dasar pelarangannya, dan mengapa pihak investor tidak diberikan penjelasan secara terbuka?
Persoalan ini menjadi semakin serius apabila benar bahwa investor telah mengeluarkan investasi hingga puluhan miliar rupiah dan pembangunan sejumlah fasilitas di dalam kawasan masih berjalan.
Bagi dunia usaha, kepastian akses, kepastian hukum, serta komunikasi antara pengelola kawasan dan investor merupakan bagian penting dari iklim investasi. Konflik atau tindakan sepihak tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kepastian berusaha.
Karawang sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan industri penting di Jawa Barat. Karena itu, persoalan antara pengelola kawasan dan investor semestinya tidak dibiarkan berkembang menjadi polemik yang dapat mengganggu kepercayaan pelaku usaha.
Terlebih, investor yang telah menanamkan modal dalam jumlah besar tentu membutuhkan kepastian bahwa aset, kegiatan pembangunan, dan kepentingan bisnisnya mendapatkan perlindungan serta penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Dean Industrial Park belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan penutupan akses serta pelarangan Yudha Ramon selaku kuasa hukum investor untuk memasuki kawasan.
Belum diketahui pula apakah pelarangan tersebut berkaitan dengan persoalan administratif, hubungan kontraktual, sengketa internal, atau alasan lain yang belum disampaikan kepada publik.
Pemerintah Kabupaten Karawang pun dinilai perlu mencermati persoalan tersebut apabila menyangkut kepastian investasi di wilayahnya.
Sebab, ketika modal puluhan miliar rupiah sudah ditanamkan, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar siapa yang menutup gerbang, tetapi juga sejauh mana kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi benar-benar dijamin di kawasan industri Karawang.
( Dra )


